Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (21/7/2026).
Selain LAZ, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni SUD selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) dan AG selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI). Penetapan tersebut diumumkan KPK setelah serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan praktik suap dan benturan kepentingan dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, LAZ diduga menerima keuntungan dari pengaturan proyek serta suap dengan total nilai mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang saat ini masih terus didalami.
KPK mengungkap, sebelum OTT dilakukan, penyidik mengamankan sejumlah pihak serta menyita barang bukti berupa uang tunai dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung.(RED)

