KOTA BIMA - Pemerintah Kota Bima membantah tudingan adanya pemangkasan anggaran dalam proyek rehabilitasi Ruang Kantor Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima yang sebelumnya sempat diberitakan media online lokal di bima. Pemerintah menegaskan bahwa persoalan yang terjadi sama sekali tidak berkaitan dengan pengurangan nilai anggaran, melainkan murni akibat kesalahan administratif yang berujung pada pembatalan proses pemilihan penyedia.
Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, mengatakan informasi yang menyebut Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memangkas anggaran proyek senilai Rp950 juta merupakan narasi yang tidak sesuai fakta.
"Anggaran paket pekerjaan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD tetap sebesar Rp950 juta dan tidak pernah mengalami pemangkasan maupun pergeseran nilai. Perubahan anggaran hanya dapat dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas usulan perangkat daerah terkait, dalam hal ini RSUD," kata Hasyim dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Hasyim menjelaskan, persoalan bermula ketika nilai paket yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) berbeda dengan nilai pada DPA. Dalam SiRUP, paket rehabilitasi tersebut tercatat senilai Rp399.855.000 sehingga proses pengadaan dilakukan melalui metode pengadaan langsung karena nilainya berada di bawah batas Rp400 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Perbedaan tersebut baru diketahui setelah seluruh tahapan pemilihan penyedia selesai, kontrak ditandatangani, dan pekerjaan pembongkaran telah dimulai. Berdasarkan hasil evaluasi, data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan ternyata tidak sesuai dengan DPA yang sah. Akibatnya, metode pengadaan yang digunakan berubah dari yang seharusnya melalui proses tender menjadi pengadaan langsung.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Bima menilai telah terjadi cacat prosedur dalam proses pemilihan penyedia.
"Yang dibatalkan adalah hasil proses pemilihan penyedia karena terdapat cacat prosedur. Kepala PBJ tidak memiliki kewenangan memutus kontrak pekerjaan. Urusan kontrak menjadi ranah para pihak yang menandatangani kontrak tersebut," ujarnya.
Pemerintah Kota Bima juga menegaskan bahwa keputusan pembatalan hasil proses pemilihan penyedia tersebut telah dipaparkan secara terbuka dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Bima pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam forum tersebut dijelaskan kronologi, dasar hukum, serta alasan pembatalan proses pengadaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Melalui penjelasan tersebut, Pemerintah Kota Bima berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai polemik rehabilitasi Ruang Kantor Manajemen RSUD Kota Bima.
Hasyim pun mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
"Penyampaian informasi yang utuh penting dilakukan agar polemik mengenai proyek rehabilitasi Ruang Kantor Manajemen RSUD Kota Bima dipahami secara proporsional dan tidak menyesatkan opini publik.". (RED)

