KOTA BIMA – Personel SPKT bersama Samapta Polres Bima Kota membubarkan aksi balap liar di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Command Center 110.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih mengatakan, personel yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk membubarkan aksi balap liar dan pengguna knalpot brong.
Selain membubarkan aksi tersebut, petugas juga melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Soekarno Hatta guna mengurai kerumunan pemuda yang berada di lokasi.
Dari hasil kegiatan, polisi mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar, masing-masing satu unit Honda Vario putih bernomor polisi EA 2386 SS, satu unit Yamaha Mio biru tanpa pelat nomor, satu unit Honda Vario silver tanpa pelat nomor, dan satu unit Yamaha Aerox hijau silver tanpa pelat nomor.
Ipda Baiq Fitria Ningsih menyampaikan, kegiatan penindakan berjalan aman dan kondusif. Kendaraan yang diamankan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot brong karena membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum. Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan Command Center 110 untuk melaporkan setiap gangguan kamtibmas.(RED)

