KOTA BIMA - Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KP3) Bima berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian jagung di Kapal Era Setia Satu yang bersandar di Dermaga Pelabuhan Laut Bima, Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Rabu (8/7/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan pengaduan diterima oleh pihak kepolisian.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih mengatakan, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima AIPTU Awaluddin Syah Putra bersama anggota mengamankan terduga kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima berdasarkan laporan aduan korban yang diterima pada 8 Juli 2026," ujar Ipda Baiq Fitria Ningsih menyampaikan keterangan Kapolres.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 05.00 Wita di atas Kapal Era Setia Satu yang tengah bersandar di areal Dermaga Pelabuhan Laut Bima. Korban diketahui berinisial A (42), seorang wiraswasta asal Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial O (17) dan M.A. (27). Sementara dua orang lainnya yang diduga turut terlibat, yakni N (21) dan A.S. (21), masih dalam proses penyelidikan.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap, peristiwa tersebut diduga bermula ketika N mengajak M.A. menuju kapal pengangkut jagung yang sedang bersandar di pelabuhan. Bersama O, mereka kemudian memasuki areal pelabuhan dan menuju kapal.
Sesampainya di lokasi, O diduga masuk ke dalam palka kapal dan mengambil satu karung jagung. Selanjutnya, N juga diduga mengambil satu karung jagung dari lokasi yang sama, sementara M.A. diduga mengawasi situasi di sekitar dermaga.
Dua karung jagung tersebut kemudian diduga dibawa keluar dari kawasan pelabuhan, disimpan sementara di sebuah warung, lalu diangkut menggunakan perahu menuju kawasan Amahami. Polisi juga menduga A.S. turut membantu proses pengangkutan jagung yang rencananya akan dijual.
Menindaklanjuti laporan korban, Ps. Kanit Reskrim Polsek KP3 Bima AIPTU Awaluddin Syah Putra bersama anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan O dan M.A.. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan dua karung jagung yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana.
Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, dan menemukan dua karung jagung yang diduga hendak dijual. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima bersama kedua terduga pelaku sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Kepolisian juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terduga dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(RED)

