KOTA BIMA - Pemerintah Kota Bima terus mematangkan pelaksanaan pembangunan Kolam Retensi Taman Ria dan Amahami sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar rapat koordinasi untuk membahas rencana penetapan lokasi disposal atau lokasi penimbunan material hasil galian proyek.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., di Ruang Rapat Sekda, Kamis (23/7/2026).
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten III, Perwakilan Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Kasat Pol PP, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Umum, Plt. Kabid Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD, Camat Mpunda, serta para lurah terkait.
Mengawali arahannya, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bima mendukung penuh pelaksanaan proyek pembangunan kolam retensi sebagai salah satu upaya pengendalian banjir. Namun demikian, seluruh proses penentuan lokasi penimbunan material harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis, hukum, sosial, dan lingkungan.
Menurut Sekda, pemerintah perlu mengantisipasi berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari lokasi pembuangan material, mekanisme pelaksanaan, hingga kapasitas material yang akan ditimbun. Oleh sebab itu, seluruh potensi risiko harus dipetakan sejak awal agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam pembahasan tersebut, kawasan eks Kantor Bupati dan eks Peternakan menjadi alternatif lokasi disposal. Sekda meminta agar sebelum diputuskan, seluruh persyaratan administrasi, legalitas, serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain aspek administrasi dan legalitas, Sekda juga mengingatkan pentingnya memperhatikan kondisi lingkungan pada lokasi yang akan dipilih. Ia menegaskan agar lahan disposal tidak berada di kawasan rawan bencana maupun kawasan lindung.
Pengelolaan lingkungan, lanjutnya, juga harus menjadi perhatian melalui penyediaan sistem drainase yang memadai, penerapan standar keselamatan kerja, serta penataan kembali lahan setelah proses penimbunan selesai sehingga tetap aman, tertata, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sekda turut menekankan pentingnya komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi yang direncanakan sebagai area disposal. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai tujuan kegiatan, manfaat pembangunan, serta upaya mitigasi yang dilakukan pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I menyampaikan usulan agar material hasil galian ditempatkan di kawasan eks Kantor Bupati Bima. Selain memiliki jarak yang lebih dekat dengan lokasi pembangunan Kolam Retensi Taman Ria, alternatif tersebut dinilai lebih efisien dan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Rapat ditutup dengan penyamaan persepsi dan komitmen seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat koordinasi dalam menentukan lokasi disposal yang memenuhi ketentuan teknis maupun peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pembangunan Kolam Retensi Taman Ria dan Amahami diharapkan dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bima.(RED)

