KOTA BIMA - Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, S.E., meninjau langsung kondisi dua rumah warga yang tidak layak huni di RT 06, Kelurahan Oi Mbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kamis (9/7/2026). Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima Wali Kota melalui pesan WhatsApp.
Dalam peninjauan itu, Wali Kota didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Camat Rasanae Timur, jajaran Pemerintah Kelurahan Oi Mbo, serta Ketua RT setempat.
Rumah pertama yang dikunjungi merupakan milik Ibu Salmah, seorang janda yang tinggal bersama cucunya. Rumah kayu yang selama ini ditempati telah roboh akibat kondisi bangunan yang lapuk dimakan usia. Kini hanya tersisa sebagian kecil bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat menyimpan barang dan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) sederhana. Untuk beristirahat dan tidur, Ibu Salmah bersama cucunya terpaksa menggunakan bale-bale di lahan terbuka.
Melihat kondisi tersebut, Wali Kota Bima menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bima akan mengupayakan penanganan melalui program bantuan rehabilitasi rumah agar Ibu Salmah dapat kembali memiliki tempat tinggal yang layak.
Kepala Dinas Perkim menjelaskan bahwa salah satu skema bantuan yang dapat dimanfaatkan adalah Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Melalui program tersebut, pemerintah memberikan bantuan stimulan rata-rata sebesar Rp20 juta per unit rumah yang difokuskan untuk pengadaan bahan bangunan, sedangkan biaya tukang dan kebutuhan lainnya diharapkan berasal dari swadaya pemilik rumah.
Khusus untuk Ibu Salmah, kebutuhan swadaya tersebut akan dibantu oleh anak-anaknya sehingga diharapkan proses rehabilitasi rumah dapat segera direalisasikan.
Selain meninjau rumah Ibu Salmah, Wali Kota juga mengunjungi rumah pasangan Mujnah dan Sukri yang berada tidak jauh dari lokasi pertama. Kondisi rumah tersebut juga dinilai sangat memprihatinkan dan nyaris roboh sehingga membutuhkan penanganan secepatnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota menjelaskan bahwa salah satu persyaratan utama penerima bantuan BSPS adalah rumah beserta lahannya harus benar-benar merupakan milik sendiri. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, kedua rumah yang dikunjungi telah memenuhi persyaratan tersebut sehingga berpeluang untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.
Program BSPS merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah yang layak, sehat, dan aman. Bantuan diberikan dalam bentuk stimulan dengan tetap mengedepankan semangat gotong royong serta swadaya masyarakat.
Selain melalui program BSPS, Pemerintah Kota Bima juga terus mengupayakan dukungan bantuan rehabilitasi rumah melalui aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPR RI. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan penanganan rumah tidak layak huni sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat.
Pada kesempatan itu, Wali Kota juga memberikan arahan kepada lurah, Ketua RT, dan seluruh perangkat kewilayahan agar lebih aktif melakukan pemantauan terhadap kondisi masyarakat di lingkungan masing-masing. Menurutnya, pemerintah harus hadir lebih cepat sebelum persoalan yang dihadapi warga menjadi semakin berat.
"Saya minta lurah dan para Ketua RT jangan hanya menunggu laporan. Rajinlah turun ke lingkungan, lihat langsung kondisi warga, lakukan pendataan secara berkala terhadap masyarakat yang membutuhkan sentuhan pemerintah. Dengan data yang akurat dan cepat, pemerintah akan lebih mudah memberikan intervensi sesuai kebutuhan masyarakat," tegas Wali Kota.
Wali Kota menambahkan bahwa kepedulian aparatur di tingkat kelurahan dan lingkungan merupakan garda terdepan dalam memastikan tidak ada warga yang luput dari perhatian pemerintah. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kelurahan, Ketua RT, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan hunian yang layak sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga Kota Bima.(RED)

