-->

Notification

×

Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota Ringkus Pelaku Pencurian, Uang Jutaan Rupiah dan Barang Bukti Diamankan

7/15/26 | Rabu, Juli 15, 2026 WIB | 2026-07-15T13:40:34Z

KOTA BIMA – Tim Opsnal Polsek Asakota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Lingkungan Bonto RT 020/RW 010, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Seorang pemuda berinisial AD (21) berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Lingkungan Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat.


Korban dalam kasus ini diketahui bernama Hamdin (25), seorang wiraswasta yang berdomisili di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas IPDA Baiq Fitria Ningsih menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan korban yang diterima pada 13 Juli 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Asakota melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku.

"Kapolsek Asakota kemudian memerintahkan Katim Opsnal Polsek Asakota BRIPKA Stra Ady Wijaya untuk segera bergerak mengamankan terduga pelaku," jelasnya.

Tim kemudian menuju Jalan Lintas Kota-Kabupaten Bima, tepatnya di Lingkungan Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AD yang saat itu sedang dibonceng menggunakan ojek.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian di rumah korban pada pagi hari sekitar pukul 07.35 Wita dengan cara masuk melalui ventilasi di atas pintu menggunakan kursi.

Setelah mengamankan pelaku, tim melakukan pencarian barang bukti. Polisi berhasil menemukan uang tunai yang masih dibawa pelaku dan disimpan di dalam tas kecil yang dikenakannya. Sebagian uang hasil pencurian diketahui telah digunakan untuk membeli satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam serta makanan, sementara sebagian barang bukti lainnya telah dijual oleh pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp5.699.000, satu unit HP Redmi warna hitam, 10 buah anak panah, satu buah busur panah, satu buah parang, dan satu buah tas kecil.

Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Asakota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan pada pagi hari saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat karena sedang belajar. Kondisi lingkungan sekitar yang sepi membuat pelaku leluasa melancarkan aksinya setelah masuk ke dalam rumah melalui ventilasi di atas pintu dengan menggunakan kursi.

Polisi memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar pelaku mendapat efek jera.(RED)

×