-->

Notification

×

Terima Aspirasi FUI, DPRD Kota Bima Siapkan Percepatan Revisi Perda Ketertiban Umum

7/16/26 | Kamis, Juli 16, 2026 WIB | 2026-07-16T02:33:41Z

KOTA BIMA – DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja untuk menindaklanjuti permohonan audiensi dari Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya yang mengusulkan pembentukan regulasi daerah terkait upaya pencegahan penyimpangan perilaku seksual. Dalam pembahasan tersebut, DPRD mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bima, M. Ryan Kusuma Permadi, S.H., didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Amir Syarifuddin, S.H.I., serta anggota DPRD Asnah Madilau, Haerun Yasin, Khalid Bin Walid, Aswin Imansyah, dan Iwan Kamaruzzaman.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Bima, Kepala Kesbangpol, Kasat Pol PP, para camat se-Kota Bima, Ketua MUI Kota Bima, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bima, Ketua BAZNAS Kota Bima, perwakilan pimpinan pondok pesantren, serta Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya.

Dalam rapat tersebut, FUI Bima Raya menyampaikan sejumlah pandangan dan aspirasi terkait kondisi sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Forum itu mengusulkan adanya penguatan regulasi daerah sebagai langkah preventif dalam menjaga ketertiban sosial dan nilai-nilai moral di Kota Bima.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bima, M. Ryan Kusuma Permadi, menegaskan bahwa DPRD berkewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, seluruh usulan yang disampaikan akan dikaji secara komprehensif dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, aspek akademik, serta kewenangan pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan daerah.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin, S.H.I., mengatakan persoalan yang disampaikan dalam forum tersebut merupakan perhatian bersama dan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

"Ini menjadi PR kita bersama bagaimana kita memperbaiki daerah yang sama-sama kita cintai. Persoalan ini merupakan persoalan yang serius karena kita melihat adanya degradasi moral yang cukup memprihatinkan di tengah-tengah masyarakat. Penyelesaiannya tentu tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja, tetapi membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama, lembaga pendidikan, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat," ujar Amir.

Amir menambahkan, aspirasi yang berkembang menjadi momentum untuk mempercepat pembahasan revisi Perda Nomor 7 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat agar mampu menjawab dinamika sosial yang terus berkembang.

"Kami di Bapemperda memandang perlu adanya percepatan revisi Perda Nomor 7 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagai salah satu instrumen penguatan ketertiban sosial. Namun, penyusunannya harus dilakukan secara komprehensif dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta keterwakilan seluruh agama yang ada di Kota Bima. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, menjunjung nilai keadilan, menghormati keberagaman, serta dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh peserta juga sepakat bahwa setiap langkah yang akan ditempuh harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan pendekatan edukatif, preventif, dan partisipatif dalam menjaga ketertiban serta ketenteraman masyarakat.

Rapat berlangsung dalam suasana terbuka dan dialogis. Seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pembahasan lanjutan oleh DPRD Kota Bima bersama Pemerintah Kota Bima dan para pemangku kepentingan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

DPRD Kota Bima menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi masyarakat secara objektif, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.(RED

×