-->

Notification

×

Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Ringkvs Dua Pel4ku Cur4t, Uang Cvrian Diakui untuk Jvdi Online dan S4bv

7/28/26 | Selasa, Juli 28, 2026 WIB | 2026-07-28T03:53:34Z

KOTA BIMA – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pemuda yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar menjelaskan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MR (24) dan RH (26), warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

"Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda. Kedua terduga pelaku telah diamankan berikut sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Adhar.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026. Aksi pertama berlangsung sekitar pukul 03.00 WITA di rumah Devi Angriani di Kelurahan Sarae. Selang dua jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WITA, para pelaku kembali beraksi di Warung Bakso Mas No yang berada di Jalan Anggrek, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat.

Korban lainnya diketahui bernama Dedy Wahyu Saputro (28), seorang wiraswasta asal Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian di Warung Bakso Mas No bermula ketika karyawan warung menutup usahanya pada Sabtu malam, 25 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WITA dan beristirahat di dalam warung. Keesokan paginya sekitar pukul 07.20 WITA, saat hendak mengambil rokok di dapur, ia mendapati pintu warung telah dirusak dengan cara mencungkil grendel.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui satu kotak amal berisi uang serta uang tunai yang disimpan di dalam laci rombong bakso telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rasanae Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat di bawah kendali Ps. Kanit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku di kediamannya di Kelurahan Sarae.

Operasi penangkapan dipimpin Panit II Opsnal Polsek Rasanae Barat IPDA I Kadek Anom Suardinatha, S.A.B., M.M. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatan dan mengungkapkan bahwa sebagian barang hasil curian telah dijual. Tim kemudian bergerak menuju lokasi penyimpanan barang bukti di Kelurahan Nae dan berhasil mengamankannya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua tabung gas elpiji 3 kilogram dan satu kotak amal.

Dalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku juga mengakui bahwa uang hasil tindak pidana digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.

"Pengakuan para pelaku menjadi bagian dari materi penyidikan yang akan terus didalami. Kepolisian akan mengembangkan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambah AKP Adhar.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rasanae Barat mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Polres Bima Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika maupun praktik judi online karena selain melanggar hukum, keduanya kerap menjadi faktor pendorong terjadinya berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.(RED


×