-->

Notification

×

Bupati Bima dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2027

8/27/26 | Kamis, Agustus 27, 2026 WIB | 2026-08-27T14:38:10Z

BIMA – Pemerintah Kabupaten Bima bersama DPRD Kabupaten Bima menyepakati dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Bupati Bima Ady Mahyudi bersama Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, S.IP, Wakil Ketua Muh. Erwin, S.IP, M.IP dan Muh. Nazarudin, SH.

Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen eksekutif dan legislatif untuk melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2027 secara bertanggung jawab serta mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Rapat Paripurna Ke-11 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, S.IP, didampingi Wakil Ketua Muh. Erwin, S.IP, M.IP dan M. Nazarudin, digelar Kamis (27/8) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima.

Rapat tersebut membahas dua agenda penting, yakni penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bima.

Dalam laporan Banggar, Muhammad Warman, SE menjelaskan posisi strategis KUA dan PPAS dalam proses penyusunan APBD.

"Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan bagian penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KUA dan PPAS menjadi dasar bagi pemerintah daerah bersama DPRD dalam menentukan arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta alokasi anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran".

Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Warman, SE saat membacakan Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Bima T.A 2027 di hadapan anggota DPRD serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang menghadiri rapat paripurna.

Menurut laporan Banggar, KUA dan PPAS Tahun 2027 dititikberatkan pada empat prioritas daerah. Keempatnya meliputi penguatan reformasi birokrasi yang berorientasi hasil; peningkatan kualitas sumber daya manusia Bima yang berkemajuan dan berdaya saing; pembangunan infrastruktur dasar dan infrastruktur pendukung kawasan strategis; serta penguatan kemandirian ekonomi berbasis kawasan strategis dan komoditas unggulan.

Sementara itu, kebijakan anggaran daerah Tahun 2027 secara khusus diarahkan pada sejumlah sektor krusial. Di antaranya peningkatan kualitas infrastruktur daerah yang inklusif dan menunjang pertumbuhan ekonomi, penguatan kualitas sumber daya manusia melalui pemantapan sektor pendidikan dan layanan kesehatan, serta peningkatan ekonomi lokal dengan memperkuat sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan UMKM berbasis potensi unggulan daerah.

Reformasi birokrasi juga menjadi perhatian melalui integrasi layanan publik berbasis digital.

"Terangnya."

Adapun target Pendapatan Daerah dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 direncanakan oleh eksekutif sebesar Rp2.066.128.660.188,82, sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.091.728.660.188,82.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, dokumen ini menjadi salah satu tahapan penting menuju penyusunan dan pengesahan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2027.(RED


×