KOTA BIMA – Team Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota menertibkan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat, Rabu (12/8/2026) dini hari.
Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 01.00 Wita tersebut, petugas mengamankan satu dus berisi 24 botol besar minuman keras jenis brem yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Bima.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Rasanae Barat Nomor: Sprin/48/VIII/2026/SEK. RASANA'E BARAT tentang penertiban minuman keras tanpa izin.
Kegiatan dipimpin langsung Katim Opsnal Polsek Rasanae Barat AIPTU Thaufarrahman, S.H., atas perintah Kapolsek Rasanae Barat AKP Ashar, S.Sos., di bawah kendali Kanit Reskrim IPDA Muhammad Hilir, S.H.
Petugas menyasar pemilik, pengedar maupun pihak yang menguasai minuman keras tanpa izin. Lokasi penertiban berada di Jalan Lintas Bima-Tente, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar, S.Sos., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah kepolisian untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat dipicu oleh konsumsi maupun peredaran minuman keras.
“Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan menangkal gangguan kamtibmas yang marak terjadi dan salah satu pemicunya adalah minuman keras,” ujar AKP Adhar.
Penertiban berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman keras lintas provinsi yang kerap dikirim menggunakan bus angkutan antar-kota antar-provinsi (AKAP).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Polsek Rasanae Barat kemudian melakukan kegiatan mobile dan penyanggongan di sekitar Jalan Lintas Bima-Sumbawa.
Saat sebuah bus angkutan masuk ke wilayah hukum Polres Bima Kota, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu dus berisi 24 botol besar minuman keras jenis brem yang diduga tidak memiliki izin untuk diedarkan di wilayah Kota Bima.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama seorang pria berinisial J, alias U, 51 tahun, wiraswasta, warga Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Selanjutnya, pemilik atau pihak yang menguasai barang tersebut bersama barang bukti dibawa dan diamankan untuk kemudian diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(RED)


.png)
.png)





