KOTA BIMA – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan seorang pria berinisial KH (24), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor.
KH yang bekerja sebagai wiraswasta diamankan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Extride warna merah putih.
Sementara korban diketahui berinisial GS (25), warga Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 Wita.
Saat itu, terduga pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk jalan-jalan. Korban kemudian memberikan sepeda motor tersebut kepada terduga pelaku.
Namun, sepeda motor tersebut hingga kini tidak dikembalikan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp6 juta.
Menindaklanjuti laporan serta informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Kamis (10/9/2026), tim memperoleh informasi bahwa KH berada di wilayah Desa Sondosia, Kecamatan Sila, Kabupaten Bima. Tim yang dipimpin AIPDA Rahmad Hidayat kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan KH.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Dari pemeriksaan terhadap pihak yang menerima gadai, diperoleh keterangan bahwa sepeda motor tersebut memang telah digadaikan oleh terduga pelaku.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim mengamankan KH beserta barang bukti sepeda motor untuk dibawa ke Mako Polres Bima Kota.
Terduga pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan kepada anggota piket Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Bima Kota menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain.(RED)
.png)

.png)
.png)





