KOTA BIMA – Niat meminjam sepeda motor dengan alasan hendak ke Polres sebentar justru berujung pada kasus dugaan penggelapan. Seorang pria berinisial SP (43), warga Lingkungan Sarata, Kota Bima, diamankan Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) bersama barang bukti sepeda motor milik korban, Rabu (2/9/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas perintah dan di bawah kendali PS. Kanit Reskrim Polsek Rasbar Ipda Muhammad Hilir serta dipimpin langsung Katim Opsnal Aiptu Thaufarrahman.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar, membenarkan adanya pengungkapan kasus penggelapan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Juli 2026 di Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Saat itu, korban Muhammad Rizki Fadillah (24), seorang satpam, sedang berada di halaman rumah tetangganya. Tiba-tiba SP datang dan meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam milik korban dengan alasan hendak ke Polres sebentar.
Karena sudah saling mengenal, korban kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut beserta kuncinya. Korban juga berpesan agar kendaraan segera dikembalikan karena akan digunakan untuk mengantar ibunya.
Namun, hingga sore hari sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa curiga, korban kemudian melakukan pengecekan melalui GPS pada telepon selulernya. Dari hasil pengecekan, posisi sepeda motor diketahui berada di kawasan Pelabuhan Bima.
Setelah ditelusuri, korban mengetahui bahwa sepeda motor miliknya ternyata telah digadaikan oleh terduga pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasbar melakukan penyelidikan secara intensif hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wita, Tim Opsnal bergerak menuju Lingkungan Kampung Sumbawa. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan SP tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, SP mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang berinisial LN di Lingkungan Ranggo.
Petugas kemudian bergerak menuju kediaman LN dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi EA 3457 SV, nomor rangka MH1JM0316RK573252 dan nomor mesin JM03E-1573267.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Rasanae Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dan saat ini tengah diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek Rasbar.(RED)


.png)
.png)





