KOTA BIMA - Wali Kota Bima H. A. Rahman, S.E. mendorong percepatan transformasi digital dalam tata kelola administrasi pemerintahan. Sebanyak 13 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bima diwajibkan menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) pada tahap pertama.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Bima Nomor Tahun 2026 tentang Penerapan Aplikasi SRIKANDI Tahap Pertama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima, yang ditetapkan pada 7 September 2026.
Melalui instruksi tersebut, seluruh pegawai pada perangkat daerah yang telah ditetapkan diwajibkan menggunakan aplikasi SRIKANDI. Sementara kepala perangkat daerah masing-masing menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap penerapan sistem tersebut.
Sebanyak 13 perangkat daerah yang menjadi sasaran tahap pertama meliputi Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Bappeda, BPKAD, BKPSDM, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta DPMPTSP.
Penerapan SRIKANDI ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan kearsipan pemerintahan, sekaligus menyesuaikan tata kelola administrasi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
SRIKANDI juga menjadi bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam pelaksanaannya, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima mendapat tugas melakukan pemantauan penerapan aplikasi sekaligus memfasilitasi aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dari BsrE/BSSN.
Pemerintah Kota Bima menegaskan penerapan SRIKANDI bukan hanya menjadi tanggung jawab pegawai sebagai pengguna aplikasi. Sejumlah perangkat daerah diberikan tugas sesuai dengan fungsi masing-masing untuk memastikan sistem tersebut dapat berjalan secara optimal.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah bertugas memberikan pendampingan dan supervisi, termasuk pengaturan umum aplikasi, manajemen pengguna, sosialisasi serta bimbingan teknis.
Sementara itu, Inspektorat memiliki mandat melakukan pengawasan. Para kepala perangkat daerah juga diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung penerapan SRIKANDI.
Apabila ditemukan kendala teknis, kepala perangkat daerah diwajibkan mengidentifikasi dan menghimpun berbagai persoalan yang dihadapi pejabat administrasi maupun pejabat fungsional. Kendala tersebut selanjutnya disampaikan kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah untuk ditindaklanjuti.
Penerapan SRIKANDI juga harus mengikuti ketentuan daerah terkait tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, serta penggunaan sertifikat elektronik.
Instruksi tersebut mulai berlaku sejak 7 September 2026. Wali Kota Bima meminta seluruh perangkat daerah melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital.(RED)


.png)
.png)





