Pemerintahan

[Pemerintahan][bleft]

Sosial

[Sosial][bsummary]

Politik

[Politik][twocolumns]

Hukrim

[Hukrim][twocolumns]

 


Berita Terbaru

Polsek Lambu Polres Bima Kota Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan Satu Keluarga

Kota Bima, Beritabima.com - NTB (07/2) Sebuah tragedi mengerikan terjadi Pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 Wita, di Dusun Moti RT.04 /RW.02 Desa Soro Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Diduga terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang menimpa satu keluarga.

Korban yang bernama Nurdin (MD), seorang nelayan berusia 54 tahun, dan istrinya, Nurmi Fathurahman (35 tahun), seorang ibu rumah tangga, menjadi korban kekejaman yang dilakukan oleh sekelompok orang. Kapolres Bima Kota AKBP YUDHA PRANATA, S.I.K,. S.H melalui P.S Kasubseksi Pidm sie Humas Aipda Nasrun, S.H menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika rumah korban mendadak didatangi oleh sekelompok orang yang membawa senjata tajam seperti tombak dan parang.

Para pelaku langsung menyerang korban dan istrinya ketika keduanya keluar dari kamar. Nurdin, sang suami, terkena serangan tombak di bawah mata dan melarikan diri melalui pagar belakang rumah. Namun, serangan tidak berhenti di situ, para pelaku kemudian menganiaya anak korban, Faturahmi, dengan menusuknya menggunakan tombak hingga mengenai paha kanan.

Ketika Nurdin dan istrinya berusaha melarikan diri, mereka dikejar oleh para pelaku. Dalam pelarian mereka, Nurdin akhirnya terjatuh dan diserang habis-habisan oleh para pelaku. Akibat luka-luka yang dideritanya, Nurdin meninggal dunia di tempat kejadian.

Peristiwa ini diduga dipicu oleh tuduhan santet yang dialamatkan kepada korban terhadap orang tua para pelaku. Namun, hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Lambu Polres Bima Kota tak lama setelah kejadian. Mereka adalah IN (26 tahun), seorang nelayan, dan AR (42 tahun), seorang wiraswasta. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Bima Kota Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.

Tidak ada komentar: