-->

Notification

×

Belasan Tahun Dikuasai Pribadi, Aset Pemerintah di Manggemaci Jadi Sorotan

5/14/24 | 5/14/2024 WIB | 2025-05-30T16:21:41Z
Pihak Pemerintah Kelurahan Manggemaci dan Monggonao saat melakukan musyawarah di Auala Kelurahan Manggemaci. 

Kota Bima, Beritabima.com -  Polemik kepemilikan salah satu aset pemerintah berupa bangunan bekas Kantor Desa Monggonao yang kini berada di wilayah Kelurahan Manggemaci, tepatnya di RT 06 RW 02 Waki, masih terus berlanjut. Hingga kini, aset tersebut masih dikuasai pihak pribadi meski wilayahnya telah menjadi bagian dari Kelurahan Manggemaci usai pemekaran belasan tahun lalu.

Menanggapi persoalan tersebut, Lurah Manggemaci, M. Hidayat, S.Pd, beberapa hari lalu mengirimkan surat resmi kepada pihak Kelurahan Monggonao serta sejumlah warga terkait. Pertemuan pun digelar pada Selasa, 14 Mei 2024, yang menghasilkan kesepakatan untuk menelusuri lebih lanjut status aset tersebut.

Dalam pertemuan itu, Hidayat menjelaskan bahwa warga Manggemaci telah melaporkan adanya bangunan yang sebelumnya merupakan aset pemerintah, namun kini dikuasai oleh pihak pribadi dan dijadikan toko boneka.

“Salah satu item pembahasan yakni bangunan toko boneka yang berada di depan Masjid Jamil Al-Nur, yang sebelumnya merupakan bekas Kantor Desa Monggonao,” jelas Hidayat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Tata Pemerintahan dan instansi terkait lainnya untuk memastikan legalitas dan kelengkapan surat kepemilikan aset tersebut.

Hal senada disampaikan Lurah Monggonao, Budi Ansari. Ia mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat kota guna memperjelas status aset tersebut.

“Kami akan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Bima melalui dinas terkait untuk kejelasan aset ini,” ujar Budi singkat.

Sementara itu, JK, salah satu warga Monggonao yang hadir dalam musyawarah, mengungkapkan bahwa bangunan yang kini difungsikan sebagai toko boneka tersebut dulunya merupakan kantor koperasi.

“Itu bekas kantor koperasi, dan sudah lama digunakan oleh pihak yang bersangkutan,” katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Tata Pemerintahan Kota Bima, Suhardin, menyatakan bahwa tim Barang Milik Daerah (BMD) saat ini masih berada di luar daerah, namun akan segera menelusuri lebih jauh status aset tersebut.

“Tim BMD akan melakukan penelusuran mulai dari data aset, riwayat, bukti kepemilikan, hingga koordinasi dengan pengguna barang baik di kelurahan, kecamatan, maupun OPD terkait,” jelas Suhardin.

Pemerintah Kota Bima pun menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan polemik aset tersebut melalui verifikasi data dan proses koordinasi lintas sektor..(RED

×