![]() |
Pihak Pemerintah Kelurahan Manggemaci dan Monggonao saat melakukan musyawarah di Auala Kelurahan Manggemaci, Selasa, (14/7) |
Kota Bima, Beritabima.com - Polemik kepemilikan aset milik Pemerintah Kota Bima kembali mencuat. Kali ini menyangkut lahan bekas Kantor Desa Monggonao yang kini masuk dalam wilayah Kelurahan Manggemaci, tepatnya di RT 06 RW 02 Waki, usai pemekaran wilayah belasan tahun silam.
Meski wilayah tersebut secara administratif telah menjadi bagian dari Kelurahan Manggemaci, bangunan yang dulunya merupakan aset pemerintah masih dikuasai oleh pihak pribadi dan kini difungsikan sebagai toko boneka.
Menanggapi hal itu, Lurah Manggemaci, M. Hidayat, S.Pd, telah melayangkan surat resmi kepada Kelurahan Monggonao serta sejumlah warga terkait. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan pertemuan pada Selasa, 14 Mei 2024, yang membahas status lahan dan bangunan tersebut.
"Salah satu poin yang kami bahas adalah bangunan toko boneka di depan Masjid Jamil Al-Nur. Bangunan itu diduga merupakan bekas Kantor Desa Monggonao sebelum pemekaran," jelas Hidayat.
Ia menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bima, khususnya Dinas Tata Pemerintahan dan instansi terkait lainnya, untuk menelusuri legalitas dan kelengkapan dokumen aset tersebut.
Senada dengan itu, Lurah Monggonao, Budi Ansari, menyatakan akan turut berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk memperjelas status aset yang dipermasalahkan.
"Kami siap mendukung proses klarifikasi ini. Aset itu perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari," ujar Budi.
Sementara itu, salah satu warga Monggonao, JK, yang hadir dalam musyawarah tersebut, mengungkapkan bahwa bangunan yang kini menjadi toko boneka dulunya merupakan kantor koperasi dan telah lama digunakan oleh pihak tertentu.
"Sudah lama digunakan, tapi memang dulunya itu kantor koperasi," katanya.
Kepala Bidang Tata Pemerintahan Kota Bima, Suhardin, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut bahwa tim Barang Milik Daerah (BMD) sedang menyusun langkah penelusuran secara menyeluruh.
"Tim BMD akan melakukan verifikasi mulai dari data aset, riwayat pemanfaatan, hingga bukti kepemilikan, serta akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan, dan OPD terkait," tegas Suhardin.
Pemerintah Kota Bima menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, agar seluruh aset milik daerah dapat dikelola secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.(RED)