Pihak Pemerintah Kelurahan Manggemaci dan Monggonao saat melakukan musyawarah di Auala Kelurahan Manggemaci. |
Kota Bima, Beritabima.com - salah satu aset pemerintah Kelurahan Manggemaci atau bekas kantor Desa Monggonao yang saat ini berada dalam wilayah pemerintah Kelurahan Manggemaci di RT. 06 RW. 02 Waki Kelurahan Manggemaci belasan tahun hingga saat ini masih diperdebatkan dan masih dikuasai pihak pribadi.
Pemerintah kelurahan Manggemaci yang sudah memiliki hak wilayah usai pemekaran dari desa Monggonao ke pemerintah Kelurahan Manggemaci belasan tahun lalu hingga kini faktanya masih dikuasai oleh oknum yang berada di kelurahan Monggonao.
Menyikapi hal tersebut, Lurah Manggemaci M. Hidayat,S.Pd beberapa hati yang lalu pun melayangkan surat kepada pemerintah Kelurahan Monggonao dan beberapa warga Monggonao.
Selasa, 14 Mei 2024 musyawarah mencapai mufakat pun terjadi dan pada saat itu, Lurah Manggemaci Hidayat, S.Pd mengungkapkan, pertemuan tersebut dilaksanakan yaitu merespon laporan warga manggemaci terkait adanya aset pemerintah di Kelurhan Manggemaci ex kantor desa Monggonao yang hingga saat ini masih diperdebatkan dan masih dikuasai oleh pihak pribadi.
"Salah satu item dalam pembahasan yaitu Terkait toko boneka yang terletak di RT. 06 RW 02 Waki Kelurahan Manggemaci depan Masjid Jamil Al Nur Monggonao, " Ujarnya.
Karena menurutnya, lanjut M. Dayat untuk memastikan kelengkapan surat surat kepemilikan agar lebih jelas akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah Kota Bima melalui Dinas terkait.
" Terkait hal ini kita akan minta data dari pihak Tatapem Kota Bima dan Dinas terkait lainnya, " Jelasnya.
Senada dengan Lurah Manggemaci, Lurah Monggonao Budi Ansari usai pembahasan itu di Kelurahan Manggemaci pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan Berkodisansi dengan pihak pemerintah Kota Bima melalui Dinas Terkait.
"Kita akan berkodinasi dengan pihak pemerintah Kota Bima melalui Dinas Terkait untuk lebih jelasnya, " Singkat Lurah Monggonao.
Sementara JK salah satu warga Monggonao yang ikut pada pembahaaan tersebut mengungkapkan bahwa toko boneka itu merupakan bekas kantor koperasi yang hingga saat ini digunakan sebagai tempat penjualan boneka.
"Itu bekas kantor Koperasi, dan sudah lama digunakan pihaknya,, " Kata JK.
Sementara pihak tatapem melalui Kabid Tatapem Kota Bima Suhardin mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang berada diluar daerah.
"Mohon maaf adinda.. tim BMD saat ini masih di mataram ta dan Terkait aset itu kami harus kros cek lagi dengan stake holder terkait pengguna barang, " Katanya.
Tambah Suhardin, Tim BMD juga akan segera melakukan penelusuran lebih jauh terkait hal itu.
"Tim BMD akan melakukan penelusuran mulai dari data aset, riwayat aset, bukti - bujti kepemilikan/legalitas atas aset dan koordinasi dengan pengguna barang baik itu dikelurahan, Kecamatan atau OPD Pengguna barang atas aset tersebut, " Pungkasnya.(RED)