![]() |
Muhammad Rustam Efendi, SH |
Bima, Beritabima.com - Memasuki hari ketujuh atas somasi yang dilakukan Doro Mpuri institut yang viral Facebook terhadap dua akun facebook Van Napoleon Pada tanggal 23 Februari 2025,mendapat tanggapan dari pemilik Akun Van Napoleon melalui kuasa hukumnya.
Muhammad Rustam Efendi, SH selaku kuasa hukum Van Napoleon yang dikonfirmasi wartawan media Beritabima.com minggu 2 maret 2025 malam melalui Whatsapp menuturkan, bahwa aksi somasi yang dilakukan DoroMpuri institute ini dinilai salah kamar.
"Bahwa yang memicu aksi somasi online yang dilakukan DoroMpuri institute ini karena aksi kritik yang dilakukan oleh akun Facobook van Napoleon yang mengkritisi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa mpuri yang kemudian dilaporkan secara resmi ke Tipikor Polres Bima, " Tuturnya.
Lebih lanjut Muhammad Rustam efendi, SH. menuturkan bahwa poin-poin yang mendasari somasi tersebut keliru yang mungkin sumbernya hasil copy paste dari mbah google.
"Bagaimana tidak, dalam poin somasi tersebut menyatakan bahwa klien kami melanggar UU 6 tahun 2014 tentang desa sedangkan dalam Undang-undang desa tidak ada pasal yang melarang aksi kritik justeru berbanding terbalik dalam Undang-undang desa maupun Undang-undang tindak pidana korupsi malah mengatur peran serta masyarakat. Selanjutnya pasal 45 ayat 1 KUHP dalm poin somasi yang disebutkan itu lebih konyol lagi karena dalam KUHP pasal 45 itu pasal tunggal tidak ada ayat 1 dan tidak mengatur kaitan dengan penghinaan. Lalu, pasal 218 dan pasal 240 yang menjadi poin somasi disitu juga dinilai lucu karena pasal itu adalah pasal hasil revisi KUHP yang diundangkan 2 Januari 2023 tapi mulai berlaku 2 Januari 2026. Artinya tidak bisa digunakan sekarang karna bertentangan dengan asas non retroaktif pungkasnya. selanjutnya pasal 27 ayat 2 dan 3 UU ITE yang disebutkan tidak relevan dengan kasus ini karena pasal 27 ayat 2 UU ITE itu mengatur tentang konten yang memuat perjudian dan pasal 27 ayat 3 sudah tidak ada yang ada pasal 27A, " Jelas guru jenggo sapaan akrab Muhammad Rustam Efendi, SH.
Kemudian selanjutnya, Sambung guru jenggo, pasal 28 KUHP, pasal ini adalah pasal terkait pidana kurungan dan penjara jadi tidak ada implikasinya dengan masalah klien kami.
"Jadi saya menyimpulkan tindakan kelompok yang mengatasnamakan doroMpuri institute ini tindakan lucu yang tidak paham rules apalagi dalam somasi tersebut menyatakan ketika klien kami tidak menanggapi somasi mereka dalam 7x24 jam, maka mereka akan menempuh jalur hukum, bahkan berdasarkan keterangan klien kami ada beberapa oknum yang mencoba mengintimidasi klien kami ketika tidak mempublis vidio klarifikasi melalui media sosial mereka akan membawa kasus ini ke MABES POLRI," Ulasnya.
![]() |
Somasi dorompuri institut |
Pertanyaan saya, lanjut Guru jenggo teman teman ini siapa dan apa yang dirugikan dari mereka atas postingan klien kami terkait dugaan tindak pidana korupsi Pemerintah Desa mpuri. Karena dalam sistim hukum kita masalah penghinaan dan pencemaran nama baik itu delik aduan yang berarti kepala desa mpuri lah yang berhak melaporkan, itupun kalau tindakan klien kami dinilai terpenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Jadi kesimpulannya saya mewakili klien menyatakan tidak akan menanggapi somasi yang tidak jelas dan tidak paham aturan yang berlaku seperti itu dan yang harus di fahami bahwa laporan ini adalah delik aduan , yang berhak melaporkan yang merasa di rugikan , siapa yang di rugikAn disini ..? apakah teman teman organisasi itu atau kepala desa itu sendiri," Pungkasnya.(RED)