Polsek Sape Polres Bima Kota Gagalkan Peredaran Miras

Bima, Beritabima.com – Tim Opsnal Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, pada Sabtu, 10 Mei 2025. Barang haram tersebut diketahui dibawa menggunakan bus antar kota.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sape, menyampaikan bahwa tim opsnal yang dipimpin oleh Bripka Suaib menerima ininformasi, salah satu bus yang dicurigai sering mengangkut miras ke wilayah tersebut.

"Tim membuntuti bus dari Cabang Tiga Masjid Al-Munawarah hingga ke Dusun Amba, Desa Naru. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat dus bir Bintang berisi 48 botol serta dua dus King Water berisi 96 botol arak Bali," ujar AKP Sirajuddin.

Barang tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial TF yang berdomisili di Kota Bima. Sementara itu, AR (42), warga Dusun Amba, yang menerima titipan mengaku tidak mengetahui isi paket dan menyatakan ini adalah kali kedua menerima barang dari TF.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sape. Kapolsek menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran miras di wilayahnya.

 “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran minuman keras dan tindak kriminal lainnya di wilayah hukum Polsek Sape,” tegasnya.(RED

Gambar tema oleh enot-poloskun. Diberdayakan oleh Blogger.