Wali Kota Bima Serukan Aksi Bersama Atasi Sampah Lewat Peran Pelaku Usaha
![]() |
Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE |
Melalui surat bernomor 600.4/346/IV/2025, pemerintah menekankan pentingnya keterlibatan aktif pelaku usaha dalam menciptakan pengelolaan sampah yang tertib, berkelanjutan, dan berbasis partisipasi masyarakat. Himbauan ini menyasar pimpinan BUMN/BUMD, pemilik toko dan warung, rumah makan, ritel modern, serta pedagang kaki lima.
Langkah ini sejalan dengan amanat Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan Perwali Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam surat tersebut, Wali Kota menggarisbawahi empat poin utama yang harus menjadi perhatian pelaku usaha, yaitu:
1. Mengaktifkan kegiatan gotong royong kebersihan di lingkungan usaha masing-masing.
2. Menyediakan sarana kebersihan seperti tong, keranjang, dan gerobak sampah.
3. Melakukan pemilahan sampah organik dan non-organik serta membungkus sampah plastik sebelum dibuang.
4. Mengajak karyawan dan pengunjung untuk menjaga kebersihan serta turut mensosialisasikan pengelolaan sampah kepada masyarakat.
“Penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan sinergi aktif seluruh elemen, termasuk pelaku usaha sebagai bagian penting dari wajah kota,” ujar Wali Kota Bima dalam keterangannya.
Dengan imbauan ini, Pemkot Bima berharap terbangun kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan dan lingkungan hidup. Partisipasi pelaku usaha dinilai sangat krusial dalam menciptakan kota yang bersih, sehat, dan nyaman untuk semua.(RED)