Bima, Berita Bima — Personel Polsek Sape, Polres Bima Kota, menggerebek aktivitas judi sabung ayam di Dusun Oi Pai, Desa Sari, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Sabtu (31/5/2025) siang. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sape, AKP Sirajuddin, S.H.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M. Si melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menyampaikan bahwa Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 13.45 Wita setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Merespons laporan itu, Kapolsek bersama anggota opsnal dan personel piket segera menuju lokasi.
"Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung membubarkan kegiatan dan melakukan pemusnahan gelanggang sabung ayam dengan cara membakar perlengkapan yang digunakan, " Terangnya.
Ipda Baiq Fitria, menyampaikan peringatan keras kepada pemilik dan pelaku sabung ayam bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang keras di wilayah hukum Polsek Sape Polres Bima Kota.
“Tidak boleh ada aktivitas judi sabung ayam di wilayah kami. Haram hukumnya. Ini komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan moral masyarakat,” tegasnya.
Penggerebekan yang berakhir pada pukul 14.50 Wita dengan situasi yang aman, lancar, dan kondusif. Tidak ada laporan perlawanan atau insiden selama operasi berlangsung.
Sementara terhadap hal itu, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau aktivitas mencurigakan lainnya.(RED)