Kota Bima, Beritabima.com - Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rasana’e Barat. Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga serta perintah langsung Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 20 April 2025 di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasana’e Barat.
Korban, Ramadhan (38), warga RT 005 RW 002 Kelurahan Tanjung, mendapati handphone miliknya, jenis Realme C33 warna biru air, raib saat ia terbangun dari tidur sekitar pukul 19.00 Wita. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Rasana’e Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penyelidikan. Di bawah kendali PS. Kanit Reskrim IPDA M. Imanudin, SH dan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal AIPDA Rahmansyah, SH, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial GN (37), warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, pada Senin, 12 Mei 2025 pukul 16.30 Wita.
Dalam pengakuannya, GN menyebut bahwa handphone tersebut ia beli dari seseorang berinisial AN yang mengaku membutuhkan dana untuk biaya pengobatan keluarganya. Hingga kini, tim masih melakukan pengejaran terhadap AN yang diduga sebagai pelaku utama (pemetik) dalam kasus pencurian ini.
Selanjutnya, GN beserta barang bukti berupa 1 unit handphone Realme C33 telah diamankan ke Polsek Rasana’e Barat guna proses hukum lebih lanjut.(RED)