Bima, Berita Bima - Kepolisian Sektor (Polsek) Sape, Polres Bima Kota, melakukan penggerebekan dan pembubaran aktivitas judi sabung ayam di Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kepala Tim Opsnal Polsek Sape, Bripka Suaib, bersama regu piket dan atas perintah Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, SH. Langkah ini diambil menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengaku resah atas kegiatan perjudian yang meresahkan di wilayah tersebut.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih, membenarkan penindakan tersebut. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan tiga ekor ayam aduan dan tiga unit arena gelanggang sabung ayam.
Barang bukti kemudian dimusnahkan di tempat, dengan memotong ayam aduan dan membakar arena gelanggang. Polisi juga memberikan imbauan keras kepada pemilik gelanggang dan para pelaku agar tidak lagi mengadakan aktivitas sabung ayam, yang dinyatakan haram dan melanggar hukum di wilayah hukum Polsek Sape.
“Tidak boleh ada aktivitas judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Sape. Haram hukumnya!” tegas petugas di lapangan kepada warga yang berkumpul.
Kegiatan penggerebekan tersebut berlangsung hingga pukul 15.50 Wita dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.
Ipda Baiq Fitria menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan serupa demi terciptanya situasi yang aman dan damai di tengah masyarakat.(RED)