Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K,M.Si melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menyampaikan bahwa, merespon kejadian itu, Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, SH memerintahkan langsung operasi tersebut melalui surat perintah resmi, yang dilaksanakan oleh Tim Opsnal dipimpin Bripka Suaib pada Rabu (11/6) sekitar pukul 12.45 WITA.
Kejadian pencurian dilaporkan terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WITA. Korban, Anita Rosmawati (47), warga Dusun Langgar Selatan, Desa Bugis, kehilangan handphone miliknya yang saat itu dibawa oleh anaknya saat memancing di dermaga.
"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa barang bukti berada di tangan AH (40), warga Dusun Pata Paju, Desa Soro, Kecamatan Lambu. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, " Ujarnya.
Dalam interogasi awal, Sambungnya pelaku mengaku menemukan handphone tersebut di Jalan Raya Gang BTN, Dusun Langgar Selatan, Kecamatan Sape. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone OPPO A3X warna merah manggis dengan dua nomor IMEI.
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sape Polres Bima Kota sekitar pukul 13.30 WITA untuk proses hukum lebih lanjut, " Katanya.
Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa kasus akan segera ditindaklanjuti oleh unit Reskrim.(RED)