Terduga pelaku berinisial SY, pria berusia 40 tahun asal Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, ditangkap saat tengah berada di kamar kosnya di Kecamatan Lambu.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengejaran sebelumnya, saat SY sempat melarikan diri dari lokasi penangkapan di rumahnya pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih, membenarkan penangkapan tersebut. Tim berhasil menangkap SY yang diketahui sedang menggunakan narkotika jenis shabu di kamar kosnya.
"Dalam proses penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan dua poket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di saku jaket abu-abu milik pelaku, beserta sejumlah alat isap dan barang bukti lain," jelas Ipda Fitria.
Barang Bukti Terbaru yang Disita:
2 poket sedotan putih berisi kristal shabu
4 buah kaca
1 alat hisap (bong)
1 pipet
2 korek api
Jaket abu-abu
4 unit handphone berbagai merek
Uang tunai sebesar Rp 1.650.000
Selain itu, barang bukti yang sebelumnya diamankan saat penggerebekan pada bulan Mei mencakup:
11 bungkus plastik berisi shabu
Timbangan digital
6 plastik klip kosong
3 alat hisap/bong
Beberapa unit handphone
Uang tunai Rp 1.400.000
Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai berat bruto 22,56 gram.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal AIPTU Abdul Hafid, S.H., serta enam anggota lainnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SY merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Saat ini, SY dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(RED)