Acara ini juga dihadiri oleh SDM PKH, pekerja sosial, serta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan se-Kecamatan Rasanae Timur. Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah Pemkot Bima dalam menyampaikan kebijakan terbaru terkait program bantuan sosial yang kini mengacu pada sistem Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN).
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dinas Sosial atas pelaksanaan sosialisasi yang dianggap penting dalam menjelaskan perubahan sistem pendataan bansos. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan pemerintahan kerap diikuti kebijakan baru, seperti halnya pergantian dari DTKS ke DTSEN.
"Kalau dulu namanya DTKS, karena ada perubahan pemimpin dan kementerian, maka aturan mainnya pun ikut berubah. Ia menegaskan, program DTSEN ini bertujuan dalam rangka mewujudkan pengentasan kemiskinan melalui data 1 pintu yang didalamnya ada kementerian dan lembaga terkait."
Wali Kota juga menyoroti ketimpangan dalam pelaksanaan DTKS sebelumnya, di mana terdapat penerima manfaat yang tidak termasuk dalam kelompok rentan, sementara yang layak tidak mendapatkan haknya. Hal ini sedang diperbaiki melalui sistem DTSEN.
"Pemadanan data melalui DTSEN ini sangat bagus, sehingga masyarakat benar-benar diseleksi melalui tahapan verfal oleh dinas sosial sesuai peruntukannya, sehingga tercipta pemerataan dan keadilan," ujarnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa DTSEN adalah basis data tunggal yang berisi informasi sosial ekonomi masyarakat dan ditujukan agar penyaluran bansos dan program pemberdayaan ekonomi lebih akurat serta tepat sasaran.
"Kalau dinas sosial tidak cepat mengambil langkah sosialisasi ini, maka akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memprovokasi keadaan di tengah masyarakat dengan tujuan menciptakan kondisi daerah tidak stabil. Tapi, yakin saja, ada pemerintah yang selalu melindungi masyarakat," ungkap Wali Kota.
Wali Kota pun mengapresiasi langkah cepat Dinas Sosial dan mengingatkan seluruh SDM PKH serta pekerja sosial untuk menjaga netralitas dan objektivitas dalam proses pendataan.
"Terimakasih Dinas Sosial yang mengambil langkah cepat ini. Saya juga berharap kepada SDM PKH dan Pekerja sosial agar bekerja secara adil, mendata masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Hindari kepentingan kelompok yang dapat menimbulkan kegaduhan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Yuliana, S.Sos, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi seperti ini telah dilaksanakan selama tiga tahun berturut-turut di 41 kelurahan. Namun pada tahun 2025, pelaksanaannya dilakukan di tiap kecamatan menyesuaikan dengan Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran.
Yuliana menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk menenangkan masyarakat atas perubahan mekanisme penyaluran bansos, bukan untuk mendata ulang penerima.
"Bukan mendata dari awal, apalagi menghapus. Apabila ada KPM yang kepesertaannya terhapus, itu hasil penilaian dari BPS berdasarkan hasil verifikasi di lapangan," ujarnya.
Sebagai penutup, Yuliana yang juga merupakan istri Wakil Rakyat Kota Bima, berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar terkait kebijakan penyaluran bansos.(RED)