Kota Bima, Beritabima.com - Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Asakota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar gudang obat-obatan pertanian di wilayah hukum Polsek Asakota.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas, Ipda Baiq Fitria Ningsih, menjelaskan penangkapan para pelaku dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) sejak pukul 07.20 Wita.
“Pengungkapan ini berkat kerja cepat dan terukur Tim Opsnal Polsek Asakota di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Mirafuddin dan Wakapolsek Ipda Supriyadin, SH,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan Meyke Ang, korban pencurian, pada Jumat (26/9/2025) malam. Dari gudang miliknya raib 79 dus obat pertanian merek Gracia senilai Rp758 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian membekuk lima terduga pelaku, masing-masing berinisial MF (25), AS (30), GYR (24), HJ (21), dan R (29).
Dalam penggerebekan beruntun, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya: dua unit sepeda motor, beberapa unit handphone, kalung emas 13,7 gram senilai Rp27 juta lebih, serta uang tunai Rp2,9 juta.
Dari keterangan sementara, para pelaku beraksi dengan memanfaatkan kunci serep gudang yang diam-diam diambil salah satu pelaku, R. Obat-obatan pertanian hasil curian kemudian dijual, dan uangnya digunakan untuk membeli barang mewah serta kebutuhan pribadi.
“Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Asakota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ipda Baiq Fitria.
Hingga berita ini diturunkan, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Asakota dilaporkan aman dan kondusif.(RED)