Kota Bima, Beritabima.com – Dalam rangka mencegah tindakan gratifikasi dan korupsi serta membangun integritas dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bima, Hj. Mariamah, S.H., melaksanakan kegiatan Monitoring Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Senin (15/9/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten II Setda Kota Bima, Drs. Supratman, M.AP., Asisten III Setda Kota Bima, Drs. H. Muhammad Saleh, seluruh Kepala Bagian di lingkup Sekretariat Daerah, serta perwakilan dari BKPSDM.
Pada kesempatan tersebut, Pj Sekda menekankan bahwa pelaporan LHKAN merupakan kewajiban bagi seluruh aparatur negara, namun masih banyak ASN yang belum menunaikan kewajiban tersebut.
“LHKAN menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara/pejabat strategis menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi penyelenggara Negara,” ujar Pj Sekda.
Lebih lanjut, Hj. Mariamah menjelaskan bahwa korupsi dan gratifikasi merupakan dua permasalahan serius yang sangat mempengaruhi integritas dan kinerja pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, salah satu instrumen penting untuk mencegah dan mendeteksi praktik tersebut adalah LHKAN.
“LHKAN tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memonitor kekayaan pejabat publik, tetapi juga sebagai alat deteksi dini terhadap potensi gratifikasi dan korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan yang disampaikan secara berkala dapat menjadi instrumen penting pencegahan korupsi melalui tiga aspek utama: transparansi harta kekayaan, kontrol dan pengawasan publik, serta deteksi dini praktik gratifikasi dan korupsi.
Dalam arahannya, Pj Sekda juga menyampaikan tiga pesan penting yang harus dicamkan dengan seksama, yaitu: pertama, peningkatan kapabilitas pengawasan oleh Inspektorat; kedua, peningkatan kesadaran di kalangan penyelenggara daerah; dan ketiga, pemberlakuan sanksi tegas bagi wajib lapor yang tidak patuh.(RED)





