Bima, Beritabima.com - Mencermati dinamika yang berkembang terkait proses penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bima memberikan penjelasan resmi mengenai tahapan penyempurnaan dokumen APBD.
TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, SE, pada Rabu (14/1/2026) menyampaikan sejumlah poin penjelasan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman di tengah publik.
Sejalan dengan tugas dan fungsi TAPD dalam penyusunan dokumen penganggaran, serta menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.3.3.1-677 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang APBD Tahun 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang Penjabaran APBD Tahun 2026, TAPD melaksanakan tindak lanjut sebagaimana diamanatkan dalam diktum kedua keputusan tersebut.
Dalam diktum tersebut dinyatakan bahwa Bupati Bima bersama DPRD diminta untuk segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atas Ranperda dan Ranperbup berdasarkan hasil evaluasi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak keputusan diterima.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tahapan penyempurnaan tersebut mencakup proses yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui TAPD sesuai tugas dan fungsinya bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima. Selanjutnya, hasil penyempurnaan evaluasi ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar penerapan Perda tentang APBD.
Keputusan dimaksud kemudian disampaikan kepada Gubernur NTB paling lambat 3 (tiga) hari setelah terlebih dahulu memperoleh Nomor Registrasi (Noreg) Perda APBD dari Gubernur.
Dokumen hasil evaluasi di tingkat Provinsi tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bima melalui TAPD untuk selanjutnya dilakukan harmonisasi dan penyempurnaan bersama Banggar DPRD Kabupaten Bima, yang diikuti dengan penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD 2026.
Lebih lanjut, Pemerintah Daerah melalui TAPD telah bersurat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bima dengan Nomor 903.122.07.3/2025 tanggal 22 Desember 2026 perihal penyampaian hasil evaluasi Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, agar dapat diagendakan rapat harmonisasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Proses penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD 2026 tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi TAPD dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap mekanisme penganggaran daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bima selaku Ketua TAPD juga telah bersurat kepada Pemerintah Provinsi NTB dengan Nomor 188/131/03.3/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal permohonan Nomor Register Peraturan Daerah, dengan melampirkan rekomendasi Tim Evaluator Provinsi serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang APBD Kabupaten Bima Tahun 2026 yang ditandatangani oleh dua unsur Pimpinan DPRD.
Menindaklanjuti surat tersebut, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB memberikan Nomor Register melalui Surat Nomor 100.3.2/865/KUM/2025 tanggal 30 Desember 2026 perihal pemberian Nomor Register Raperda Kabupaten Bima.
TAPD menegaskan bahwa seluruh proses yang telah dilaksanakan berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
TAPD juga berpandangan bahwa dinamika yang terjadi dalam proses penyusunan dan penetapan APBD merupakan hal yang normatif. Ke depan, Pemerintah Daerah berharap seluruh tahapan penyusunan dokumen dan pembahasan Perda tentang APBD dapat berjalan lebih baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (RED)
