-->

Notification

×

HIDUP TERARAH ATAU TERBAWA ARUS

2/12/26 | Kamis, Februari 12, 2026 WIB | 2026-02-12T15:02:40Z

Oleh: Muhammad Rangga Fitratullah

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram


Di setiap lingkungan, lahir generasi muda yang kelak memegang peran penting dalam menentukan arah masyarakat, daerah, bahkan bangsa. Namun pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah generasi muda kita hari ini hidup terarah, atau sekadar terbawa arus?

Kenyataannya, terlalu banyak potensi yang terbuang percuma. Waktu, energi, dan kecerdasan muda habis dalam aktivitas yang tidak produktif, bahkan merusak masa depan itu sendiri. Konflik tanpa makna, pergaulan yang keliru, serta kebiasaan yang menjauhkan dari pengembangan diri adalah bentuk pemborosan masa depan yang nyata. Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi masalah kolektif yang berdampak pada kualitas sosial kita di masa depan.

Masalah terbesar bukan hanya keterbatasan fasilitas atau peluang. Lebih dari itu, persoalan utama terletak pada pembiaran perilaku tidak produktif yang dianggap wajar. Ketika masyarakat menormalisasi kebiasaan yang merugikan, maka sesungguhnya kita sedang menormalisasi kegagalan masa depan.

Pemuda seharusnya hadir sebagai kekuatan perubahan, bukan bagian dari persoalan sosial. Masa muda bukan ruang untuk menguji batas kesabaran lingkungan, melainkan fase membangun kapasitas diri. Setiap jam yang dihabiskan tanpa makna adalah kesempatan yang hilang, dan setiap kesempatan yang hilang adalah masa depan yang tergerus perlahan.

Pembiaran terhadap perilaku negatif adalah bentuk kegagalan kolektif. Yang dibutuhkan bukan sekadar teguran sesaat, melainkan arah yang jelas: mendorong kegiatan positif, membuka ruang partisipasi, serta menanamkan kesadaran bahwa setiap pilihan hari ini menentukan kualitas hidup esok hari.

Perubahan tidak selalu harus dimulai dari program besar. Ia bisa dimulai dari sikap tegas menolak kebiasaan yang merugikan, dari kemauan belajar, bekerja, dan berkarya sesuai kemampuan masing-masing. Lingkungan yang sehat lahir dari masyarakat yang berani menetapkan batas antara kebebasan dan tanggung jawab.

Kesadaran ini sejatinya telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Pasal 6 menyatakan bahwa pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Maknanya sederhana namun mendalam: pemuda dituntut hidup bermoral, menjauhi perilaku yang merusak diri sendiri, serta menjadi teladan di lingkungannya.

Hidup terarah bukan berarti tanpa kebebasan, tetapi kebebasan yang disertai tanggung jawab. Hidup terbawa arus berarti membiarkan diri dikendalikan oleh keadaan, pergaulan, dan kebiasaan tanpa tujuan.

Sudah saatnya kita berhenti menormalisasi hal-hal yang merusak masa depan. Kelurahan, desa, dan kota yang kuat dibangun oleh warga yang sadar arah, terutama generasi muda yang memilih berkembang daripada terjebak. Masa depan tidak menunggu mereka yang lalai, tetapi memberi ruang bagi mereka yang bersungguh-sungguh menyiapkan diri sejak sekarang.

×