Dompu – Aparat Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (40) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 18 Februari 2026 sekitar pukul 03.40 WITA, di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), tim memastikan target berada di dalam rumahnya. Kegiatan pengungkapan di lapangan dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Sumaharto selaku perwira senior.
Petugas kemudian bergerak cepat dan mengepung lokasi secara bersamaan. Saat pintu rumah berhasil dibuka, terduga pelaku diamankan di dalam kamar tanpa perlawanan. Dua orang saksi umum turut dihadirkan untuk menyaksikan proses penggeledahan sesuai prosedur hukum.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain satu kotak rokok Surya berisi beberapa klip sabu, dua buah korek api, satu buah gunting, serta uang tunai Rp100.000. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,52 gram.
KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Sumaharto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami bergerak cepat berdasarkan laporan warga. Penggeledahan dilakukan sesuai SOP, disaksikan saksi umum, dan barang bukti berhasil diamankan. Ini bentuk keseriusan Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika,” tegas IPDA Sumaharto.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal-pasal penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan serta sumber asal barang haram tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat terus bersinergi memberikan informasi demi menjaga Dompu bersih dari narkoba,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi.
Polres Dompu juga mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.(RED)




