-->

Notification

×

Dugaan Penggelapan Emas Nasabah, Kantor Pegadaian Ambalawi Disegel SEMMI Bima

3/25/26 | Rabu, Maret 25, 2026 WIB | 2026-03-27T05:45:38Z

BIMA - Dugaan penggelapan emas nasabah mencuat di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini bahkan berujung pada aksi penyegelan kantor oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima pada Rabu, 25 Maret 2026.

Hairul, Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima, mengungkap dugaan serius praktik penggelapan emas milik nasabah di UPC Pegadaian Ambalawi. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan atas barang jaminan mereka.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pengaduan yang diterima, terdapat indikasi bahwa barang jaminan berupa emas milik nasabah tidak dikelola sebagaimana mestinya. Bahkan, muncul dugaan bahwa hasil transaksi gadai tidak disalurkan secara sah kepada pemiliknya, sehingga mengarah pada indikasi pelanggaran hukum yang serius.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, SEMMI Cabang Bima telah lebih dulu melayangkan somasi resmi kepada pihak Pegadaian. Dalam somasi tersebut, SEMMI menuntut keterbukaan data transaksi, penjelasan terkait dugaan penggelapan, serta pertanggungjawaban dari pihak internal yang terlibat, termasuk pengembalian kerugian nasabah secara menyeluruh.

Namun, hingga saat ini somasi tersebut tidak mendapatkan respons yang jelas dan transparan. Sikap tidak kooperatif ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius yang berusaha ditutupi.

Akibat tidak adanya kejelasan tersebut, SEMMI bersama masyarakat kemudian melakukan aksi penyegelan kantor UPC Pegadaian Ambalawi sebagai bentuk protes atas tertutupnya informasi dan lambannya penanganan kasus. Penyegelan ini menjadi simbol kekecewaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

SEMMI Cabang Bima menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan lokal semata. Dugaan praktik yang terjadi di Ambalawi dinilai berpotensi menjadi bagian dari persoalan yang lebih luas, mengingat lemahnya pengawasan internal dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan serupa di berbagai daerah.

“Kami melihat ini bukan hanya kasus Ambalawi. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan yang lebih besar di tubuh Pegadaian secara nasional,” tegas pernyataan SEMMI Cabang Bima.

Atas dasar itu, SEMMI mendesak agar dilakukan audit investigatif terhadap UPC Pegadaian Ambalawi, serta audit menyeluruh terhadap unit Pegadaian di seluruh Indonesia. Selain itu, aparat penegak hukum diminta segera turun tangan untuk mengusut dugaan ini secara tuntas dan tanpa tebang pilih.

SEMMI juga menekankan pentingnya pemulihan kerugian nasabah sebagai prioritas utama, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal Pegadaian guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara tidak boleh dikhianati. Jika tidak ditangani secara transparan dan menyeluruh, maka dampaknya berpotensi meluas dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan keuangan di Indonesia.

SEMMI Cabang Bima menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan membawanya ke tingkat nasional.

Sementara itu, pihak Pegadaian Ambalawi yang dihubungi media ini hingga berita di naikan belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.(RED)

×