-->

Notification

×

Transparan dan Objektif, DKP Kota Bima Tetapkan Calon Penyewa Cold Storage dan Pabrik Es

3/10/26 | Selasa, Maret 10, 2026 WIB | 2026-03-09T17:33:46Z

KOTA BIMA – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima secara resmi mengumumkan hasil penilaian calon penyewa barang milik daerah berupa Cold Storage dan Pabrik Es. Pengumuman tersebut disampaikan setelah Tim Penilai menyelesaikan proses evaluasi terhadap para peserta yang mengikuti seleksi penyewaan aset milik pemerintah daerah, Senin (9/3/2026).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima, Junaidin, ST, menjelaskan bahwa proses penilaian dilakukan secara transparan dan objektif oleh tim penilai sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Penilaian tersebut mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta SK Sekda Kota Bima Nomor 100.3.3.6/27/II/2026 tentang Pembentukan Tim Penilai Kelayakan Penyewaan Aset Daerah berupa Cold Storage dan Pabrik Es di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima.

Dalam proses penilaian, tim melakukan evaluasi terhadap sejumlah aspek penting, mulai dari kelengkapan administrasi, kemampuan teknis pengelolaan, hingga komitmen calon penyewa dalam mendukung pengembangan sektor perikanan di Kota Bima.

“Seleksi yang kami lakukan, tentu sesuai dengan tahapan, dan mekanisme yang telah ditetapkan, dan harapan kami, kepada pihak penyewa yang telah dinyatakan layak ini, benar-benar bertanggung jawab, bisa mengoperasikan alat dengan baik, serta dapat meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Bima," ujarnya.

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, sejumlah badan usaha dinyatakan layak untuk mengelola fasilitas milik pemerintah daerah. Untuk Cold Storage berkapasitas 100 ton yang berlokasi di PPI Kelurahan Tanjung, pengelolaan dipercayakan kepada Koperasi Zahra Samir Jaya yang dipimpin oleh Rusman, beralamat di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0402260020834.

Sementara Cold Storage berkapasitas 30 ton yang berlokasi di Kelurahan Kolo dipercayakan kepada Koperasi Inang Putri Kolo yang dipimpin oleh Zulkiflin, beralamat di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, dengan NIB 0412240070509.

Selanjutnya, Cold Storage berkapasitas 20 ton yang berlokasi di PPI Kelurahan Tanjung dipercayakan kepada CV B. Kuadrat Perkasa yang dipimpin oleh M. Hanafi, beralamat di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, dengan NIB 1202000501375.

Adapun Pabrik Es yang juga berlokasi di PPI Kelurahan Tanjung dipercayakan kepada CV Danu Etty Fajar yang dipimpin oleh Darmadin, beralamat di Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, dengan NIB 1262004472027.

Setelah memenuhi seluruh persyaratan serta berdasarkan total nilai yang diperoleh dalam proses evaluasi, keempat badan usaha tersebut ditetapkan sebagai calon penyewa yang layak untuk melanjutkan proses penetapan serta penandatanganan perjanjian sewa barang milik daerah.

Melalui pengumuman ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima berharap pengelolaan fasilitas Cold Storage dan Pabrik Es dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan di Kota Bima.

Pemerintah Kota Bima juga menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara efektif, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan ekonomi daerah berbasis potensi kelautan dan perikanan.(RED)

×