BIMA – Tim Opsnal Polsek Sape, Polres Bima Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 12.30 Wita, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Kowo, Kecamatan Sape.
“Peristiwa pencurian terjadi pada dini hari di wilayah Desa Kowo. Saat ini kasusnya telah ditangani oleh Polsek Sape dan para terduga sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Korban diketahui bernama Arjuna (26), warga setempat. Ia kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y04s warna hijau yang sebelumnya disimpan di samping tempat tidurnya saat beristirahat di bawah kolong rumah. Saat terbangun menjelang pagi, korban mendapati handphone tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,4 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, S.H. memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin BRIPKA Syuaib untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi awal, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga terduga pelaku di lokasi berbeda di Desa Kowo tanpa adanya perlawanan,” jelasnya.
Ketiga terduga masing-masing berinisial S (21), M (30), dan W (22), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sape. Dari tangan para terduga, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga merupakan hasil pencurian.
Lebih lanjut, dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, hasil dari dugaan tindak pidana tersebut diduga digunakan untuk membeli minuman keras.
Saat ini, ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sape guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Para terduga masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penetapan bersalah atau tidaknya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.(RED)






