KOTA BIMA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., memimpin kegiatan sosialisasi terkait mekanisme pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Kamis (23/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Maja Labo Dahu Kantor Wali Kota Bima tersebut turut dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kepala BKPSDM, para Sekretaris Dinas, serta seluruh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian se-Kota Bima.
Dalam arahannya, Sekda Kota Bima menyampaikan bahwa kebijakan WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN sebagaimana tertuang dalam Edaran Wali Kota Bima Nomor 128 Tahun 2026 tertanggal 9 April 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Sekda menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal dan menjadi prioritas utama, meskipun sebagian pegawai melaksanakan tugas dari rumah." tegasnya.
Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta pola kerja yang lebih adaptif, produktif, dan tetap berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat Kota Bima.(RED)







