-->

Notification

×

Penggerebekan, Terduga Pengedar Shabu Ditangkap Polisi

5/05/26 | Selasa, Mei 05, 2026 WIB | 2026-05-05T03:56:20Z

KOTA BIMA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AN (29), warga Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, diamankan bersama barang bukti 19 poket shabu siap edar dengan berat bruto 4,04 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin malam, 4 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita di Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat (A1), kemudian melakukan upaya penindakan,” jelasnya.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku AN. Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan masyarakat dan perangkat desa setempat, polisi menemukan 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu.

Petugas juga mengungkap bahwa barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian. Namun aksi itu diketahui petugas dan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Selain shabu, polisi turut mengamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp920.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi awal, AN mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial YU. Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke rumah YU di lokasi berbeda, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi kedua tersebut, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.(RED









×