-->

Notification

×

Aturan Baru! Registrasi SIM Card Nasional Gunakan Verifikasi Wajah Mulai 1 Juli 2026

6/23/26 | Selasa, Juni 23, 2026 WIB | 2026-06-23T11:32:39Z

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengubah sistem registrasi kartu SIM seluler di Indonesia mulai 1 Juli 2026. Jika sebelumnya registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), maka mulai pekan depan pengguna baru diwajibkan melakukan registrasi dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah.

Dilansir dari CNN Indonesia, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan persiapan implementasi program tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir dan sedang menjalani proses peninjauan menyeluruh sebelum resmi diberlakukan.

"Iya, ini udah proses sudah tahap akhir kita review semuanya. Kalau sudah siap kita umumkan 1 Juli 2026," kata Edwin saat ditemui dalam acara Digital Ecosystem Alignment (DEAL) 2026 di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, memastikan seluruh operator seluler telah siap menjalankan sistem registrasi berbasis biometrik tersebut. Selama masa uji coba sejak Januari hingga Juni 2026, tercatat sekitar 2,3 hingga 2,4 juta pelanggan telah melakukan registrasi menggunakan teknologi pengenalan wajah.

"Tapi ini kan keseluruhan pelanggan baru, jadi pelanggan baru ya, pelanggan baru secara nasional tidak menggunakan NIK NoKK lagi, tapi seluruhnya sudah biometrik. Seluruhnya biometrik. Jadi kesiapannya insya Allah sudah siap," ujarnya.

Aturan baru ini untuk sementara hanya berlaku bagi pelanggan baru. Adapun pelanggan lama belum diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Menurut Marwan, ATSI berharap re-registrasi bagi pelanggan lama tidak perlu dilakukan karena data mereka telah terdaftar melalui sistem registrasi sebelumnya.

Menanggapi kemungkinan penerapan registrasi ulang, Edwin mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu mengevaluasi efektivitas sistem baru tersebut dalam enam bulan ke depan, termasuk kesiapan infrastruktur dan manfaat yang dihasilkan.

"Nanti kita lihat kalau memang sudah rapi semuanya, dan itu memang ada impactnya, benefitnya. Kita mengurangi misalnya, nomor-nomor nggak jelas, mengurangi scam call, dan lain-lain," katanya.

Selain meningkatkan akurasi data pelanggan, sistem registrasi berbasis biometrik juga diharapkan mampu menekan penyalahgunaan nomor telepon, mengurangi praktik penipuan digital, serta mempersempit ruang gerak pelaku scam call.

Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi wajah dikenakan biaya sebesar Rp3.000 per registrasi yang dibayarkan operator seluler kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Biaya tersebut lebih tinggi dibanding sistem sebelumnya yang sebesar Rp1.000 per registrasi.

Namun demikian, biaya tersebut tidak dibebankan kepada masyarakat, melainkan menjadi tanggung jawab operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSMART.

ATSI berharap tarif layanan verifikasi biometrik dapat diturunkan, bahkan menjadi gratis karena merupakan bagian dari program pemerintah. Pembahasan terkait hal tersebut saat ini masih berlangsung antara ATSI, Kementerian Keuangan, Komdigi, dan Kementerian Dalam Negeri.

Dengan penerapan sistem baru ini, Indonesia memasuki era registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang diharapkan dapat meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi nasional serta memperkuat perlindungan terhadap pengguna layanan seluler.(RED)

×