KOTA BIMA - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima kembali melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi 3 kilogram melalui inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pangkalan yang berada di Kelurahan Oi Mbo, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dugaan penyaluran LPG bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Diskoperindag Kota Bima, H. Sodik, S.Sos., bersama perwakilan Bagian Ekonomi Setda Kota Bima, Firman Hidayat, S.E., serta didampingi Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Dalam pengawasan tersebut, tim menemukan adanya dugaan distribusi LPG bersubsidi ke luar wilayah prioritas penerima di Kelurahan Oi Mbo. Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, LPG 3 kilogram yang disalurkan melalui pangkalan tersebut harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di RW 01, khususnya RT 01, RT 02, dan RT 03.
Apabila kebutuhan masyarakat di wilayah prioritas telah terpenuhi dan masih terdapat sisa kuota, maka pendistribusian baru dapat dilakukan ke wilayah lain di Kelurahan Oi Mbo. Selain itu, tim pengawas juga kembali mengingatkan agar pangkalan tidak melayani pembelian oleh pengecer serta membatasi penyaluran kepada pelaku usaha mikro yang sama lebih dari satu tabung.
Langkah tersebut dilakukan mengingat pasokan LPG bersubsidi di Kota Bima hingga saat ini masih sangat terbatas dan belum sepenuhnya kembali normal. H. Sodik menjelaskan bahwa dalam kondisi normal kebutuhan LPG bersubsidi untuk rumah tangga dapat mencapai sekitar enam tabung per bulan, sedangkan pelaku usaha mikro dan kecil dapat menggunakan hingga enam belas tabung per bulan.
Namun karena keterbatasan pasokan yang masih terjadi, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan distribusi. Setiap rumah tangga maupun pelaku UMKM hanya diperbolehkan memperoleh satu tabung LPG bersubsidi pada setiap penyaluran di pangkalan.
"Kami mengimbau seluruh pangkalan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka Diskoperindag tidak akan segan mengusulkan kepada agen untuk melakukan pembekuan sementara terhadap pangkalan yang bersangkutan," tegasnya.
Berdasarkan hasil pemantauan, pangkalan yang disidak saat ini hanya memperoleh alokasi sebanyak 60 tabung LPG bersubsidi. Untuk menjamin pemerataan distribusi, tim pengawas merekomendasikan agar kuota tersebut dibagi kepada tiga RT prioritas, masing-masing sebanyak 20 tabung untuk RT 01, RT 02, dan RT 03.
Diskoperindag juga mengimbau masyarakat di luar wilayah prioritas agar memahami kondisi keterbatasan pasokan yang sedang terjadi. Apabila kebutuhan masyarakat belum terpenuhi, kesempatan akan diberikan pada distribusi berikutnya sesuai dengan ketersediaan kuota.
Sidak yang dilakukan kali ini merupakan tindak lanjut dari teguran kedua yang telah diberikan kepada pangkalan tersebut. Dalam waktu dekat, Diskoperindag Kota Bima akan menerbitkan surat teguran resmi sebagai bentuk pembinaan dan peringatan.
Apabila teguran kedua tidak diindahkan, maka akan diberikan teguran ketiga sebagai peringatan terakhir. Jika setelah tiga kali teguran pangkalan masih melakukan pelanggaran yang sama, Diskoperindag Kota Bima akan merekomendasikan kepada pihak agen untuk melakukan pembekuan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Diskoperindag Kota Bima menegaskan komitmennya untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan tepat sasaran, merata, dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi pemerintah.(RED)


