KOTA BIMA – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian tas berisi uang dan perhiasan yang terjadi di sebuah kios di kawasan Amahami, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Seorang pria berinisial BH (43) ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut dilaporkan.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar, S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa malam (21/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di kios milik Rosmania (52) yang berada di Lingkungan Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat.
Saat kejadian, korban sedang berada di depan kios. Namun, ketika hendak menutup kios dan pulang, korban mendapati tas yang sebelumnya disimpan di dalam kios telah hilang.
Korban sempat mencari tas tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Rasanae Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi BH sebagai terduga pelaku.
Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, petugas berhasil menangkap BH di Lingkungan Tambana, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, BH mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat membuang barang bukti di kawasan Amahami. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas berwarna hitam, satu dompet berwarna cokelat, uang tunai sebesar Rp556 ribu, satu kalung perak, satu cincin perak, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rasanae Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Rasanae Barat mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga. Barang-barang berharga sebaiknya dibawa pulang atau disimpan di tempat yang aman untuk mengurangi peluang terjadinya tindak kejahatan.(RED)

