BIMA – Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bima melakukan penertiban terhadap aktivitas Galian C di Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Rabu (23/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan kunci alat berat excavator dan nota catatan rit mobil pengangkut batu sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan oleh crew media ini, pengamanan dilakukan saat Tim Tipiter melakukan pemeriksaan di lokasi galian.
"Anggota Tim Tipiter Polres Bima turun lokasi galian Desa Mpuri, mengamankan kunci alat berat dan nota dari masyarakat yang mencatat rit mobil yang mengangkut batu," ujar sumber di lapangan yang tak ingin disebut namanya.
Selama proses pemeriksaan, petugas juga berhadapan langsung dengan masyarakat dan pemilik quari yang diketahui berinisial JM.
Sementara dikonfirmasi crew media ini, Kanit Tipiter Polres Bima IPDA Binawan menjelaskan bahwa langkah penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima dari masyarakat dan sejumlah lembaga.
"Kami turun ataupun datang di lokasi ini atas laporan LSM dan masyarakat dan teman-teman Mpuri - Jakarta di bawah naungan lembaga Doro Mpuri Institut," jelas Kani Tipiter.
Sebelumnya, Doro Mpuri Institut bersama warga Desa Mpuri dan Desa Tonda melaporkan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV. Doro Sanola karena diduga belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah proses penanganan perkara tersebut, beredar isu bahwa oknum anggota Tipiter diduga memerintahkan untuk "mengamankan pelapor". Menanggapi hal itu, Kanit Tipiter Polres Bima IPDA Binawan membantah tudingan tersebut.
"Kami suruh komunikasikan saya pelapor karena mengacu pada perundang-undangan," kata IPDA BINAWAN.
Menurutnya, arahan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengedepankan penyelesaian administratif sebelum penerapan sanksi pidana atau dikenal dengan asas ultimum remedium.
Selain itu, tindakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 yang menjadi pedoman Polri dalam penyelesaian perkara tertentu dengan mengedepankan pemulihan hak serta menghindari pemidanaan yang bersifat balas dendam.
IPDA Binawan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta agar pelapor diamankan, melainkan meminta agar dilakukan komunikasi dengan pelapor atau pengadu.
"Kami sudah turun dan tidak ada membiarkan kegiatan lagi, saya suruh silahkan komunikasikan dengan pelapor atau pengadu. Bukan suruh amankan para pelapor. Kok bisa bahasa sperti itu," lanjutnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap informasi yang berkembang diklarifikasi terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Klarivikasi baik dulu, supaya tidak salah dalam penyampaian pak," ujarnya.
Hingga kini, kunci excavator dan nota catatan rit mobil masih diamankan di Mapolres Bima sebagai barang bukti. Sementara itu, penyelidikan terhadap aktivitas galian yang dikelola CV. Doro Sanola dan pemilik quari berinisial JM masih terus berlangsung.
Polres Bima juga mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Bima agar memastikan seluruh perizinan dari ESDM Provinsi NTB telah dipenuhi sebelum melakukan kegiatan penambangan, guna menghindari pelanggaran hukum di kemudian hari.(RED)

