-->

Notification

×

Ka5us Dvgaan Pencabvlan An4k oleh Ayah Kandvng di Sumbawa Viral dan menjadi Sorotan Taj4m

7/13/26 | Senin, Juli 13, 2026 WIB | 2026-07-12T17:06:20Z

SUMBAWA - Polres Sumbawa memastikan penanganan laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terus berjalan secara maksimal. Perkara yang melibatkan seorang pria berinisial OTA sebagai terduga pelaku dengan korban berinisial JN, yang merupakan anak kandungnya sendiri, saat ini masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa.

Ilustrasi

Dilansir dari samawarea media, Kasus ini belakangan menjadi viral dan menjadi sorotan tajam publik setelah potongan percakapan korban bersama keluarganya melalui aplikasi WhatsApp tersebar luas di media sosial dan memicu beragam reaksi warganet. Selain mengecam tindakan terduga pelaku, sejumlah netizen juga mempertanyakan proses hukum di kepolisian karena terduga pelaku sempat diamankan namun kemudian dilepaskan kembali.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra pada Sabtu (11/7/2026), menegaskan bahwa kasus ini hingga kini masih diproses secara mendalam guna mengumpulkan alat bukti yang kuat.

AKP Dwi menjelaskan bahwa penyidik telah menjalankan berbagai tahapan prosedural secara komprehensif. Langkah hukum yang sudah ditempuh di antaranya memeriksa pelapor sekaligus korban, meminta keterangan dua saksi auditu (saksi yang mendengar cerita peristiwa), serta dua saksi petunjuk di sekitar lokasi kejadian.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), visum terhadap korban oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG), pemeriksaan kondisi psikologis korban melibatkan psikolog klinis RSUD Kabupaten Sumbawa, pemeriksaan terhadap terduga pelaku OTA, hingga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Kasat Reskrim mengakui bahwa penyelidikan perkara ini menghadapi tantangan tersendiri. Hal ini disebabkan karena dugaan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada tahun 2023, sementara laporan resmi baru diterima oleh kepolisian pada Mei 2026.(RED)

×