BIMA – Jajaran Polsek Ambalawi, Polres Bima Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dua unit aki mobil yang terjadi di wilayah Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial GP (20), seorang petani, dan IS (23), seorang sopir. Keduanya merupakan warga Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, setelah polisi menerima laporan pengaduan dari korban.
Peristiwa pencurian itu bermula pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban Darmawan (40), seorang sopir asal Desa Mawu, memarkirkan mobilnya di pinggir jalan jurusan Bima-Wera, tepatnya di Dusun Tololai I.
Keesokan harinya, korban hendak memanaskan mobil tersebut. Namun, mobil tidak dapat dihidupkan. Setelah melakukan pemeriksaan, korban mendapati dua unit aki mobil merek Incoe Gold telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.700.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ambalawi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ambalawi IPTU Syamsuddin memerintahkan Unit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban, saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 Wita, anggota Polsek Ambalawi memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di Dusun Tololai, Desa Mawu. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan keduanya di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 Wita, petugas bergerak menuju Lingkungan Lela, Kelurahan Jatibaru, Kota Bima, untuk mengamankan barang bukti berupa dua unit aki mobil di rumah seseorang berinisial K.
Berdasarkan keterangan K kepada petugas, dua unit aki tersebut diketahui dijual oleh kedua terduga pelaku. Setelah mengamankan barang bukti, tim kembali ke Mapolsek Ambalawi.
Dari hasil pemeriksaan awal, uang hasil penjualan barang yang diduga hasil curian tersebut disebut telah digunakan oleh salah satu terduga pelaku, GP, untuk menebus telepon genggam (HP) yang sebelumnya digadaikan.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dua unit aki mobil merek Incoe Gold telah diamankan di Polsek Ambalawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(RED)


