Kota Bima, Beritabima.com – Maraknya informasi tentang gaji PPPK Paruh Waktu yang disebut hanya Rp300 ribu di media sosial membuat masyarakat bingung. Menanggapi hal itu, Wali Kota Bima, H. A. Rahman, memberikan klarifikasi dalam rapat koordinasi lingkup Pemkot Bima, Senin (22/9).
“Padahal sampai saat ini kita masih pelajari soal besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Kita ikuti sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyampaian informasi pemerintah tidak boleh sembarangan dan harus melalui kanal resmi. “Saya minta semua pejabat agar penyampaian informasi pemerintah harus melalui kanal satu pintu, melalui Dinas Kominfotik,” tegasnya.
Menurutnya, aturan tentang gaji PPPK Paruh Waktu sudah jelas diatur. “Sesuai PermenpanRB nomor 16 tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Namun kita kondisikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Wali Kota.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat tidak lagi dibuat bingung oleh informasi simpang siur di media sosial.(RED)