Kota Bima, Beritabima.com – Upaya Polres Bima Kota dalam menekan peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan. Senin malam (6/10/2025), Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan 154 botol miras berbagai jenis di Caffe Ule Beach, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Kegiatan penertiban yang berlangsung sekitar pukul 19.00 Wita itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H. bersama Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H. Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol minuman keras yang disimpan di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan AM (33 tahun), warga Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, yang diduga sebagai pemilik minuman keras tersebut.
Adapun barang bukti yang disita, yakni:
132 botol minuman keras jenis Bir Bintang, dan
22 botol minuman keras jenis Anggur Merah.
Sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 154 botol minuman keras berbagai jenis.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut. Ia menjelaskan, seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Bima Kota,” ungkapnya.
Polres Bima Kota menegaskan akan terus melakukan razia dan penertiban terhadap peredaran miras di seluruh wilayah hukum setempat, mengingat miras kerap menjadi pemicu utama tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat.(RED)