Bima, Beritabima.com- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) sektor air minum, sanitasi, serta pengembangan kawasan strategis di wilayah Kabupaten Bima, Kamis (19/02/26).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Bima tersebut memfokuskan pembahasan pada pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bersama perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
Pertemuan dipimpin Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPPW) Nusa Tenggara Barat, Dedes Prinandes dan dihadiri Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy.
Dalam pembahasan operasional, PDAM Bima masih mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 1985 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, PDAM diwajibkan bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy, menekankan pentingnya pembenahan pengelolaan aset, manajemen keuangan, serta kelembagaan PDAM agar sesuai dengan dasar hukum yang jelas.
“Pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) diharapkan dapat mendorong PDAM bertransformasi namun terlebih dahulu PDAM harus berada dalam kondisi sehat, mengingat masih terdapat berbagai kendala yang dialami,” ungkapnya.
Wabup juga berharap kehadiran Kepala Balai BPPW NTB dapat memberikan solusi nyata atas berbagai persoalan yang dihadapi PDAM, sehingga penyaluran air bersih di Kabupaten Bima dapat berjalan tanpa hambatan.
Sementara itu, Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Taufik, ST., M.T., menyampaikan bahwa penyehatan PDAM pada tahap awal wajib diawali dengan penyusunan Peraturan Daerah tentang pembentukan Perumda PDAM, meskipun target jangka panjangnya adalah pembentukan Perseroda.
Ia menambahkan, bentuk kerja sama tahap awal yang akan diusulkan adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima. Skema kerja sama tersebut meliputi pengembangan sistem utama layanan penyediaan air minum di wilayah Kota Bima secara bersama, dengan PDAM bertanggung jawab atas operasional dan pemeliharaan, serta penerapan sistem berbagi investasi dan pembagian pendapatan.
Rapat evaluasi dan monitoring turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bima Drs. Agus Salim, M.Si., Kepala Dinas PUPR, Perkim, para kepala bagian lingkup Setda serta Direktur PDAM Kabupaten Bima Muhammad Daud Akbar.
Selain membahas SPAM, Dedes Prinandes juga memaparkan rencana pengembangan kawasan strategis di kawasan Teluk Bima. Paparan tersebut mencakup pengembangan komoditas unggulan seperti pertanian, perikanan, peternakan dan kelautan, dukungan swasembada pangan dan pariwisata, serta pemantauan keberfungsian infrastruktur sanitasi bidang air limbah.
Secara khusus, monitoring juga menyoroti kondisi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Waduwani di Kecamatan Woha sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan sanitasi di Kabupaten Bima.
Melalui rapat ini, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola air minum, sanitasi, serta pengembangan kawasan strategis demi meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat menuju Bima Bermartabat yang Berkemajuan, Makmur, Tangguh dan Berkelanjutan.(RED)




