-->

Notification

×

Proyek Irigasi Sori Paranggi Diduga Bermasalah, Ajun Curiga Ada Tukar Guling Kasus

2/12/26 | Kamis, Februari 12, 2026 WIB | 2026-02-12T15:00:20Z

Dompu, Beritabima.com – Aktivis pemuda Dompu, Ajun, menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi di Wilayah Desa Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menilai proses hukum yang berjalan terkesan tebang pilih dan tidak mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Fenomena tebang pilih dalam penegakan hukum, menurut Ajun, merujuk pada praktik di mana hukum cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sehingga berpotensi merusak demokrasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap keadilan.

Ajun mengungkapkan terdapat dua paket proyek dengan lokasi dan judul yang sama, yang sama-sama diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara. Perbedaannya hanya pada tahun pelaksanaan, yakni proyek tahap pertama pada tahun 2021 dan tahap kedua pada tahun 2022.

Namun, ia menilai proses hukum hanya difokuskan pada Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi di Wilayah Desa Pekat tahun 2021, sementara proyek tahun 2022 yang bernilai sekitar Rp5 miliar dan dikerjakan oleh perusahaan pemenang tender CV. Anak Negeri terkesan tidak tersentuh hukum.

“Sepengetahuan kami, awalnya yang diduga bermasalah proyek yang tahun 2022, tetapi tiba-tiba yang di proses hukum bahkan sudah ditetapkan tersangka proyek yang tahun 2021, ini ada yang tidak beres dalam penegakan hukum!” ungkapnya pada media ini, Kamis, 12 Februari 2026 melalui layanan WhatsApp.

Ajun menduga adanya praktik tukar guling kasus untuk menyelamatkan pihak pelaksana proyek tahun 2022 dari jeratan hukum. 

“Kami mencium ada aroma konspirasi yang dibangun oleh Oknum2 APH dengan pihak kontraktor pelaksana tahun 2022,” katanya dengan nada curiga.

Ia juga menyebutkan adanya dugaan penyimpangan besar dalam pelaksanaan proyek tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. Anak Negeri, termasuk penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Misalnya, penggunaan material pasir yang diduga kuat tidak memenuhi standar spesifikasi teknis, karena menggunakan pasir kali yang ada di lokasi sementara yang dianjurkan Pasi Hodo.1, dan masih banyak yang lainnya,” bebernya.

Ajun menilai Kejaksaan Negeri Dompu tidak proporsional dalam menangani dugaan korupsi proyek irigasi tersebut dan terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Maka, kami minta pihak kejaksaan negeri Dompu untuk segera memeriksa kontraktor pelaksana CV. Anak Negeri untuk diproses hukum sama seperti pada proyek tahun 2021,” tegasnya.(RED

×