-->

Notification

×

Peredaran Sabu Terbongkar, IRT Diamankan Polisi

4/05/26 | Minggu, April 05, 2026 WIB | 2026-04-05T02:59:26Z

KOTA BIMA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JU berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus sabu yang dilakukan pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi akurat (A1).

Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi. Di lokasi pertama, tepatnya di sebuah gang RW 002 Kelurahan Kumbe, petugas menemukan seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan. Perempuan tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial JU (45), warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 9 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut diketahui sempat dibuang oleh pelaku ke tanah saat petugas datang. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 plastik klip kosong, 1 dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp600.000.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke lokasi kedua, yakni rumah pelaku yang masih berada di wilayah Kelurahan Kumbe. Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan di dalam pasir taman bunga dan dibungkus plastik warna biru.

Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone merek Vivo warna biru dan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam.

Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 3,14 gram.

Saat diinterogasi, pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit dan mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.

“Terduga pelaku diduga merupakan pemain lama yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota,” jelas AKP Jahyadi Sibawaih.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(RED



i

×