-->

Notification

×

Optimalkan PAD, Wali Kota Bima Wajibkan ASN Bayar PKB Tepat Waktu

6/11/26 | Kamis, Juni 11, 2026 WIB | 2026-06-12T01:12:22Z

KOTA BIMA - Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE, menerbitkan Instruksi Wali Kota Bima Nomor 239 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Pemerintah Daerah Kota Bima.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bima sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kebijakan tersebut, Wali Kota Bima menegaskan agar seluruh ASN membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. ASN yang masih memiliki kendaraan dengan nomor polisi di luar Kota Bima juga diminta segera melakukan mutasi balik nama dan memindahkan registrasi kendaraan menjadi plat nomor Kota Bima.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor sekaligus memberikan teladan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Selain itu, para Kepala Perangkat Daerah diinstruksikan untuk memastikan seluruh kendaraan dinas yang menjadi aset pemerintah daerah telah melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga tertib administrasi aset daerah sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.

Sebagai bentuk penguatan implementasi kebijakan, Pemerintah Kota Bima menetapkan bukti pelunasan pembayaran PKB sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi bagi ASN. Persyaratan tersebut berlaku untuk berbagai keperluan, antara lain pengurusan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga teknis, pembayaran sertifikasi tenaga guru, hingga pembayaran jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan pada Juli 2026.

Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar ASN. Wali Kota Bima juga menginstruksikan para Camat dan Lurah untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu.

Masyarakat yang masih menggunakan kendaraan dengan plat nomor luar Kota Bima turut diimbau agar segera melakukan mutasi kendaraan menjadi plat nomor Kota Bima sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, pembayaran PKB dapat dilakukan di Kantor Samsat Raba (UPT Bappenda NTB) maupun melalui layanan Mobil Samsat Keliling yang beroperasi di beberapa titik pelayanan, yakni Lapangan Serasuba di Kecamatan Rasanae Barat, Taman Ria Daelakosa di Kecamatan Mpunda, dan Taman Hana Kamar Bola di Kecamatan Raba.

Melalui instruksi tersebut, Pemerintah Kota Bima berharap dapat membangun budaya taat pajak di kalangan ASN maupun masyarakat. Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dinilai akan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah yang pada akhirnya mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bima.(RED)

×