KOTA BIMA – Tim Operasional (Opsnal) Polsek Wawo mengamankan seorang pria berinisial FI (33), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita delapan klip plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.
Penindakan berlangsung pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 21.55 Wita, di RT 003 RW 002, Dusun Parawanga, Desa Raba, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Wawo IPTU Eka Farman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa FI merupakan warga setempat yang diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Pengungkapan tersebut bermula ketika Tim Opsnal Polsek Wawo melaksanakan Patroli Giat Reserse (PAGAR). Dalam kegiatan itu, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pendalaman hingga memperoleh informasi yang dinilai akurat. Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menghadirkan dua orang saksi umum, memperlihatkan surat perintah, kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, barang, dan tempat yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan klip plastik berisi kristal yang diduga sabu, tiga klip plastik kosong ukuran kecil, dua klip plastik kosong ukuran sedang, satu buah dompet berwarna cokelat dan putih, dua kartu ATM, satu unit handphone Android merek Oppo A31 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp182.000.
“Dalam proses penindakan tersebut, turut disaksikan oleh perangkat desa setempat”
Selanjutnya, FI bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek Wawo. Untuk penanganan lebih lanjut, terduga beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota guna dilakukan pengembangan dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Wawo menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Polres Bima Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.(RED)


